Pemko Padang Luruskan Soal Jenazah Covid-19 Tertunda Dimakamkn

oleh -659 views
oleh
659 views
Pemko Padang Luruskan Soal Jenazah Pasien Positif Covid-19 terutnda 10 jam dimakamkan, Jumat 17/4 (foto: dok/ google)

Padang,—-Setelah viral di pemberitaan online di Padang dan telah mengundang kecaman netizen diberbagai group media sosial sosial jenazah Covid-19 yang tertunda dimakamkan.

Pemko Padang mengklarifikasi dan meluruskan soal mis komunikasi dengan pihak keluarga almarhum.

”Izin kami meluruskan soal pemberitaan dan soal mis komunikasi dengan keluarga almarhum,”ujar Kepala Bappeda Padang Medi Iswandi di whatsapp group gugus tugas, Jumat 17/4.

Medi mengakui kalau ditelepon keluarga almarhum menanyakan kemungkinan jenazah diimakamkan di TPU Tunggul Hitam.

”Itu jam 14.30 WIb, saya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang hasilnya sesuai protokol kesehatan tidak bisa TPU Tunggul Hitam dijadikan tempat pemakaman,”ujar Medi.

Pasalnya dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup, jarak sumber air (sungai) di TPU itu sangat dekat dan jarak permukiman penduduk juga dekat kurang dari 500 meter maka sesuai protokol pemakaman covid-19 tidak memenuhi syarat.

”Hal ini sudah saya menyampaikan langsung kepada keluarga alamrhum dan keluarga bisa memahami, juga pihak keluarga setuju dimakamkan di Bungus sesuai tempat disiapkan Pemko Padang,”ujarnya.

Pemko Padang segera menyiapkan petugas untuk mempersipakan pemakaman.

”Mis Kominikasi yang saya maksud terjadi saat ambulance terlambat sampai di RS Unand, untuk itu saya mohon maaf atas kondisi ini. Dan laporan terakhir saya terima prosesi pemakaman di Bungus sudah terlaksana malam ini,”ujar Medi (iko)