Angkat 69 Advokat, Miko Kamal Harapkan Advokat Jadi Sekrup Kecil Perubahan

oleh -236 views
oleh
236 views
69 Advokat baru Peradi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, bertempat di Marawa Beach Club, Senin (8/5).(doc)

Padang–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengangkat 69 Advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, bertempat di Marawa Beach Club, Senin (8/5)

Dalam hal ini Peradi mengharapkan advokat yang baru saja diangkat mampu menjadi sekrup kecil perubahan dalam dunia hukum yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Pengangkatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., MH., Wakil Ketua DPN Peradi, Bun Yani, S.H., MH dan Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., M.H., Ph.D beserta pengurus lainnya, diantaranya Sekretaris Mevrizal, S.H., M.H. dan Bendahara Mulyadi, S.H., M.H.

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengatakan seharusnya advokat yang diangkat hari ini berjumlah 70 orang. Namun, karena berhalangan satu orang sehingga yang diangkat 69 orang.

“69 orang ini ditambah 2 orang lagi yang sebelumnya sudah dilakukan pengangkatan, besok (9/5) akan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Padang” katanya.

Miko berharap seluruh advokat yang telah diangkat bisa menjalankan profesi secara profesional dan menjaga integritas. Karena godaan dalam dunia advokat sangatlah besar dan tinggi, dengan demikian semuanya harus berhati-hati.

“Ketika mereka menjalankan tugas, seharusnya mereka betul-betul mencerminkan profesi yang terhormat. Apalagi sekarang dunia hukum secara umum sedang tidak baik-baik saja. Saya mengharapkan mereka menjadi sekrup kecil perubahan dalam dunia hukum,” tutupnya.

Adapun hal-hal yang perlu dilakukan untuk perubahan positif, dalam dunia hukum bagi advokat ada beberapa hal. Diantaranya dengan antisipasi, agar tidak terlibat dalam hal sogok menyogok. Dimana hal ini hanya akan dapat memperburuk wajah hukum.

“Jadi jika ada klien yang mendorong para advokat untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan tidak benar, Advokat harus mampu menolak, meskipun dibayar banyak. Jangan pernah tergiur untuk berbuat macam-macam”, pesannya.

Miko Kamal mengatakan Advokat merupakan profesi terhormat yang bisa menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. “Jika hak masyarakat diambil maka Advokat-lah dapat membantu mengembalikan hak itu secara proporsional dan profesional,” katanya.

Miko yang menyandang gelar doktor dalam bidang hukum bisnis dari Macquarie University Sydney Australia itu meminta puluhan pengacara baru bisa saling membantu untuk mewujudkan profesi yang terhormat di mata masyarakat, dengan menjaga diri dari praktik-praktik menyimpang.

Selanjutnya, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., MH. juga berharap kepada seluruh advokat yang telah diangkat agar tetap menjaga hubungan baik dengan pengurus Peradi.

“Setiap Advokat wajib tergabung kedalam organisasi advokat yang ada. Kemudian, ketika sudah disahkan dan diambil sumpahnya nanti, maka jadilah advokat yang profesional, bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang,” imbaunya.

Ia mengatakan advokat hanya bisa diangkat oleh organisasi advokat. Menurutnya, hal ini merupakan hal yang tepat. Seorang advokat hanya bisa diberhentikan, ketika melakukan pelanggaran kode etik dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pekerjaan sebagai advokat.(**)