Ayo Jadi Calon Independen Pilkada Padang, Cuman 41116 KTP

oleh -897 views
oleh
897 views
Komisioner KPU Sumbar Nova Indra mengatakan berdasarkan aturan syarat dukungan KTP calon perseorangan Pilkada Padang 41116 KTP, Selasa 8/8. (foto: romel)
Komisioner KPU Sumbar Nova Indra : berdasarkan aturan syarat dukungan KTP calon perseorangan Pilkada Padang 41116 KTP, Selasa 8/8. (foto: romel)

Merdeka,—Susah mendapatkan Parpol pengusung, tapi yakin akan mendapatkan amanah menjadi Walikota Padang. Anda tak udah cemas, mencalonlah lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada Padang 2018, hanya perlu 41116 KTP dukungan.

Jumlah KTP dukungan sebanyak itu berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diumukan oleh KPU Sumbar.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengumumkan Data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) atau data penduduk. Data ini akan menjadi acuan dalam menentukan rentang persentase jumlah dukungan untuk calon perseorangan,”ujar Komisioner KPU Propinsi Sumatera Barat, Nova Indra, Selasa 8/8 di Padang.

Data tersebut merupakan pedoman untuk menentukan rentang persentase jumlah dukungan calon perseorangan.

Jumlah DAK2 diterima dari Kementerian Dalam Negeri 217.001.089. Jumlah tersebut di seluruh daerah yang melakukan Pilkada serentak 2018 yakni di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.

“Sementara di Sumbar ada empat kota yang ikut Pilkada serentak yakni Padang dengan jumlah penduduk 883.767, Sawahlunto 64.299 Padang Panjang 53.094, dan Pariaman 88.984.” ujar Nova Indra.

Sesuai pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat mendaftarkan diri ke KPU Provinsi/KIP Aceh harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa syarat dukungan yang harus dikumpulkan 10 persen, jumlah penduduk dari 2 juta sampai dengan 6 juta 8,5 persen, 6 juta sampai 12 juta jiwa 7,5 persen, dari 12 juta jiwa 6,5 persen.

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu 10 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 8,5 persen, 500 ribu sampai 1 juta jiwa 7,5 persen 12 juta 6,5 persen.

“Untuk empat daerah di Sumbar, Kota Padang maka syarat dukungan yang harus dikumpulkan 41.116 KTP, atau 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir 548.213. Sawahlunto 4.325 atau 10 persen dari DPT 43.248. Padang Panjang syarat dukungannya 3.575, atau 10 persen dari jumlah penduduk 35.751. Kota Pariaman syaratnya 5.906 KTP atau 10 persen dari jumlah penduduk 59.057,”beber Nova Indra.

Selain untuk kebutuhan menghitung syarat dukungan pasangan calon perseorangan DAK2 juga digunakan untuk menghitung perbedaan perolehan suara dari total suara sah hasil penghitungan suara sebagai syarat peserta pemilihan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kota Padang pada Pilkada sebelumnya pernah mencatat calon perseorangan terbanyak se Sumbar mungkin se Indonesia yakni empat pasang calon di jalur independen dari 10 pasang calon yang maju pada Pilkada 2013 lalu. (romel)