Bawaslu Sumbar Tegaskan Larangan Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

oleh -719 views
oleh
719 views

PADANG– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alni, SH, M.Kn, menegaskan bahwa saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.

“Karena itu, pemilih dilarang membawa alat perekam atau kamera saat mencoblos di bilik suara, karena itu merupakan pidana pemilu,” ungkap Alni dalam Rapat Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sumbar, Minggu (04/02/2024) di Hotel Pangeran Bech Padang.

Selain itu, lanjut Alni, selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024, peserta pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk saat pelatihan saksi pemilu.

“Di masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye. Meski peserta pemilu menggelar pelatihan saksi, tetap dilarang menyelipkan kampanye yakni penyampaian visi misi serta ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu,” ungkap Alni.

Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber anggota Bawaslu, Febrian Bartes dan mantan anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, SH, ditambahkan Alni bahwa pelatihan saksi pemilu, ada standarisasinya, termasuk kapasitas pematerinya. Ini aturan baku yang harus dipahami bersama.

“Penguatan kapasitas saksi-saksi dalam Pemilu, menjadi bagian tanggungjawab Bawaslu, termasuk peserta pemilu, ” kata Alni dalam kegiatan yang melibatkan perwakilan partai politik, koordinator saksi, perwakilan pasangan calon serta calon perseorangan DPD RI.

Sementara itu Ketua panitia kegiatan, Mafral dalam laporannya menyampaikan bahwa, Bawaslu RI melalui Surat Edaran No 6 Tahun 2024 memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota melakukan pelatihan saksi maksimal sampai tanggal 7 Februari.

“Saksi peserta pemilu merupakan salah satu instrumen penting pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara pemilu serentak 2024. Karena itu saksi peserta pemilu perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis agar cakap dalam menyaksikan serta memberi masukan atas segala bentuk kesalahan dan kekeliruan dalam proses pungut hitung serta rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” pungkas Mafral yang juga Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar. (ms/ald)