Beburu Penadah Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berbuah Hasil di Rimbo Bujang

oleh -381 views
oleh
381 views
Tersangka penadah diamankan di Rimbo Bujang Tebo Jambi, Selasa 14/6-2022. (dok/eek)

Dharmasraya — Pemburuan pada tersangka tindak pidana penadahan barang hasil curian sukses.

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, Selasa 14l6- 2022 berhasil menangkap tersangka di jalan Tulang Bawang, Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kerjasama solid terjadi antar tim pemburu dengan Unit Reskrim Rimbo Bujang berhasil menangkap  satu orang tersangka penadah barang curian.

Tidak hanya tersangka, tim gabugan juga amankan barang bukti satu unit sepada motor. Operasi buru penadah itu dipimpin Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian, S.H.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K lewat Iptu Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru mengatakan benar tim menangkap tersangka penadah barang curian.

“Tersangka diduga penadah barang curian yang berinisal K-D-O umur 45 tahun, penangkapan dibantu oanggota Unit Reskrim Rimbo Bujang,” ujar Iptu Iin Cendri, Rabu 15/6-2022.

Penangkapan tersangka kata Iptu Iin Cendri berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak Kriminal yang sebelumnya telah di tangkap atas S-U-N umur 46 tahun. yang bersama istrinya Y-A umur 45.

“Untuk membuktikan kemana barang curian dijual pada Pengembangan Kasus Curat tersebut, kami membawa langsung tersangka pertama berinisiaal S-U-N tesebut ke daerah Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,” ujar Iin.

Dari tangan tersangka penadah barang curian tersebut Iptu Iin mengatakan tim gabungan mengamankan satu unit unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam tanpa Nomor polisi.

*Kemudia pelaku dan barang bukti kami bawa dan diamankan di Polsek Koto Baru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”uajr Iptu Iin Cendri.

Atas perbuatan yang terlibat dalam kasus Pencurian dan Pemberatan kata Iptu Iin Cemdri, penyidik menjerat dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 480 KUHP,dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(eek)