Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Provinsi Sumatera Barat memiliki tingkat risiko beragam untuk seluruh jenis bencana yang dikenal di Indonesia.Provinsi Sumatera Barat pada 10 terakhir (Tahun 2009 hingga 2021) mencatatkan lebih dari 500 kejadian bencana yang berdampak langsung kepada lebih dari 210.000 jiwa penduduk. Selain itu, bencanabencana tersebut mendatangkan kerusakan dalam berbagai tingkat pada lebih dari 2.500.000 rumah serta lebih dari 7500 fasilitas umum di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
"Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mengurangi risiko sekaligus menangani bencana yang terjadi di wilayahnya, dalam bentuk Kebijakan penanggulangan Bencana,"tambahnya.
Terakhir, Ranperda tentang Pengembangan ekonomi Kreatif. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah perlu pegembangan ekonomi kraeatif yang memberikan kontribusi bagi pereekonomian daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi mengatakan dengan Ranperda pengbangan ekonomi kreatif bisa menibgkatkan kreatifitas dan inovasi dengan sumberdaya terbarukan yang berbasis pada pengetahuan dan kreativitas ."Pemberdayaan ekonomi kreatif akan memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah, menciptakan lapangan pekerjaan dan oeningkatan investasi dan ekspor," jelasnya.(***)
Editor : Adrian Tuswandi, SH