5 Poin Penting Laporan Polisi Pemkab Solok

Laporan Polisi Pemkab Solok terkait dugaan serobot asset milik pemerintah. (dok/romi)
Laporan Polisi Pemkab Solok terkait dugaan serobot asset milik pemerintah. (dok/romi)

Arosuka,--- Kepala Dinas Pariwisata Kab. Solok Armen, AP. MM mengatakan Pelaporan Pemkab. Solok itu tercatat dalam laporan Kepolisian Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Pukul 18:23 Wib. Diterima dan ditandatangani oleh KA SPKT Polda Sumbar, KA Siaga II AKP Irnadi."Ada 5 (lima) poin penting yang kami laporkan, pertama melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2(dua) kali di lokasi Alahan Panjang Resort,"ujar Armen.

Kedua kata Armen penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam Kawasan Alahan Panjang Resort sehingga mengganggu pelayanan Pariwisata di tempat tersebut, ketiga mendirikan bangunan/rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Kab. Solok, keempat memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah Pemerintah Daerah Solok."Dan kelima mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang Kawasan Area Wisata Alahan Panjang Resort, " sebut Armen.

Atas pelaporan itu, Pemerintah Kabupaten Solok juga melaporkan tiga orang oknum yang terkait dengan penyerobotan tanah tersebut."Pemkab. Solok juga melaporkan tiga orang oknum yang diduga terkait dengan penyerobotan tanah ini, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4(empat) tahun,"ujar Armen.

Armen menjelaskan permasalahan yang terjadi adalah tanah status HGU kemudian sudah dibeli oleh Pemda Kabuopaten Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 di angka Rp 105 juta rupiah kala itu.Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari Kementerian dijadikan dasar bagi Pemkab Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, di mana pembagian yang dimaksud itu adalah pembagian yang akan dimanfaatkan oleh Pemda Kabupate Solok.

Pada perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu inventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai Aset dari Pemda Kab. Solok."Kemudian perlu juga kami jelaskan, ketika Hak Guna Usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali kepada negara, makanya ada surat dari Kementerian yang ditujukan kepada Bupati, dan kemudian Bupati menerbitkan surat keputusan pembagiannya, seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan Tarok City di Pariaman," kata Armen menjelaskan.

Tapi yang terjadi sekarang ini adalah tanah Aset Pemkab Solok itu sekarang sedang dalam proses pensertifikatan ulang, karena HGU nya yang sudah habis, lalu sudah dikuasai oleh Pemkab secara mayoritas, di sisi tertentu itu dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum." Maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Solok menempuh jalur Kepolisian selaku Penegak Hukum untuk menyelesaikan urusan ini, karena mekanismenya begitu, makanya kita gunakanlah KUHP pasal 385, sebab negara kita ini adalah negara hukum, " pungkas Kadis Pariwisata ini.

Di mata Pemkab Solok sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak Pemda jelas, kepemilikan Pemda jelas, dan perbuatan yang dilakukan oleh si terlapor juga terang, Pemda meminta kepada terlapor untuk diselesaikan di pengadilan, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan.(rel/romi)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini