Bahaya Pengendara Sepeda Listrik tak Pakai Helm

Foto Bahaya Pengendara Sepeda Listrik tak Pakai Helm
Foto Bahaya Pengendara Sepeda Listrik tak Pakai Helm

PADA ERA sekarang ini zaman menjadi semakin canggih, dulu sepeda hanya bisa berjalan dengan cara dikayuh menggunakan kaki saja tapi tidak dengan sekarang, sudah banyak orang- orang menciptakan inovasi baru salah satunya adalah sepeda listrik.Pada Pasal 1 ayat 7 ditetapkan “sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik”.

Saat ini sudah banyak orang yang memperjual belikan sepeda listrik tersebut kepada semua kalangan, baik itu orang dewasa maupun anak- anak di bawah umur yang seharusnya belum diberi kendaraan listrik yang akan membahayakan jiwa mereka nanti.Bagi anak-anak yang belum cukup umur tentu saja sepeda listrik hanya lah sebuah hiburan, tanpa mereka sadari hal itu akan sangat berbahaya untuk mereka tanpa adanya pengawasan dari orang dewasa.

Penggunaan sepeda listrik semakin populer di seluruh dunia sebagai alternatif ramah lingkungan untuk transportasi.Namun, masalah keselamatan tetap menjadi perhatian utama. Salah satu aspek keselamatan yang sering diabaikan adalah penggunaan helm oleh pengendara sepeda listrik.

Tidak jarang kita lihat saat ini, banyak para pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm selama berkendara, mereka menganggap bahwa sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor dan mereka tidak perlu memakai helm saat menggunakan sepeda listrik ini.Padahal sepeda listrik juga bisa menyebabkan penggunanya mengalami masalah seperti jatuh dari sepeda listrik tersebut atau kecelakaan lainnya yang jauh lebih parah yang akan mengancam keselamatan jiwa.

Maka dari itu harus ada tindakan tegas dari aparatur pemerintahan negara untuk mengatur orang-orang yang memakai sepeda listrik namun mereka tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala dan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar pengguna sepeda listrik untuk lebih bijak dalam menggunakan inovasi yang telah dibuat agar tidak menjadi bumerang untuk diri sendiri, seperti dengan memakai helm ketika menggunakan sepeda listrik kemana pun dan kapan pun serta tidak memberikan sepeda listrik kepada anak-anak yang belum cukup umur karena itu akan sangat berbahaya untuk mereka bila kurangnya pengawasan dari orang dewasa ketika mereka memakai sepeda listrik tersebut.Dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna sepeda listrik, penting bagi masyarakat sekitar dan para pengendara untuk memahami dan mematuhi peraturan mengenakan helm.

Hukuman dapat menjadi insentif tambahan untuk memastikan penggunaan helm yang konsisten dan melindungi pengendara dari risiko serius. Selain itu, polisi juga mengingatkan pengendara sepeda listrik untuk tidak boleh menggunakan sepeda listrik di jalan umum karena akan sangat berbahaya mengingat keadaan sepeda listrik tersebut tidak memungkingkan untuk dibawa ke jalanan besar serta bagi pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm maka akan dikenakan denda hingga Rp 24 juta jika ketahuan.Jadi, meski tidak ada undang-undang khusus yang mewajibkan kita para pengendara sepeda listrik untuk memakai helm di Indonesia, namun pengguna sepeda listrik diwajibkan memakai helm sesuai dengan

“Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020”. Terlebih lagi, polisi telah menegakkan penggunaan helm bagi pengendara sepeda listrik dan telah diperingatkan bagi yang tidak memakai helm dapat dikenakan denda hingga Rp 45 juta. Oleh karena itu jadilah warga yang bijak dalam bertindak, gunakanlah helm selama berkendara baik itu sepeda listrik maupun sepeda motor karena dengan menggunakan helm tidak akan merugikan siapapun, mari saling mengingatkan bagi oknum-oknum yang masih melanggar aturan hukum yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan orang-orang sekitar kita.(analisa)Oleh: Mutiara Adinda

Mahasiswa Ilmu Politik UNAND

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini