MINANGKABAU merupakan salah satu suku bangsa yang ada di Indonesia yang masyarakatnya banyak mendiami wilayah Sumatera Barat. Minangkabau terkenal dengan sistem kekerabatan yang cukup unik yakni menganut garis keturunan dari ibu (Matrilineal).Selain hal itu, masyarakat Minangkabau juga memiliki banyak tradisi-tradisi adat yang menarik perhatian publik. Salah satunya adalah tradisi buru babi. Sebuah pepatah minang mengatakan, “baburu babi suntiang niniak mamak, pamenan dek nan mudo dalam nagari” (berburu babi merupakan suatu kebanggan bagi para petinggi adat Minangkabau dan permainan bagi para pemuda minang).
Pada awalnya memang berburu babi di Minangkabau ini hanyalah suatu bentuk permainan rakyat dan ritus sosial untuk membasmi babi hutan yang menjadi hama pertanian namun akhirnya buru babi menjadi suatu tradisi yang turun temurun.Syam (2021) menyebutkan bahwa ajang buru babi bagi laki-laki minang juga merupakan salah satu sarana kompetisi bagi mereka yang terlibat didalamnya.
Mereka akan saling membanggakan keterampilan diri dan anjing yang digunakan untuk berburu dalam ajang ini. Hal ini secara tidak langsung menggambarkan dinamika dalam masyarakat tradisional Minangkabau yakni adanya kompetisi antara individu untuk mendapatkan penghargaan dan status seperti posisi yang dicapai secara mandiri, posisi yang didapatkan dari kekuasan serta kedudukan dalam adat. Selain itu, masyarakat minangkabau juga memandang bahwa berburu babi juga ajang untuk mengungkapkan rasa syukur pada yang maha kuasa atas penciptaan alam semesta dengan segala kompleksitas struktur dan peranannya dan memiliki kedudukan yang sama penting dalam kesemestaan.
Kondisi ini menjadi pedoman dan contoh bagi setiap lapisan masyarakat Minangkabau untuk menjadi suatu kumpulan masyarakat yang utuh dan saling membahu satu sama lain. Tradisi buru babi yang sudah melintasi berbagai generasi di Minangkabau menawarkan pandangan yang cukup menarik dari sudut pandang konservasi.
Tradisi buru babi memunculkan pertanyaan fundamental terkait keselarasan antara manusia dengan alam. Sebagaimana kita ketahui, aktivitas perburuan melibatkan interaksi langsung dengan ekosistem. Meskipun babi hutan (Sus scrofa) dianggap sebagai hama pertanian namun spesies ini memiliki fungsi ekologis dalam ekosistem. Babi hutan dalam ekosistem berperan sebagai agen penyebar biji-bijian, pengontrol populasi serangga dan memainkan peran penting dalam rantai makanan di suatu ekosistem. Ketidakseimbangan dalam aktivitas buru babi tentunya akan berimplikasi langsung terhadap keseimbangan dalam ekosistem. Berangkat dari kondisi ini, kajian aktivitas buru babi dan konservasi menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan.
Dilihat dari ranah konservasi, sejatinya babi hutan dalam ekosistem memiliki peranan yang cukup penting. Dalam rantai makanan babi hutan menjadi mangsa bagi harimau dan beberapa predator lainnya. Artinya babi hutan dapat dikatakan sebagai bottom up control (pengendali populasi pemangsanya) di mana ketika keberadaan babi hutan berkurang drastis , hal ini secara langsung akan ikut mempengaruhi penurunan populasi pemangsa karena sumber makanannya berkurang.Di sisi lain babi hutan juga menjadi top down control (pengendali populasi organisme yang dimangsa) dalam rantai makanan di ekosistem seperti serangga. Keberadaan babi hutan dapat ikut membantu mengontrol populasi serangga. Namun patut kita ketahui juga dibalik peranan ekologisnya babi hutan merupakan hama tanaman yang sangat mengganggu khususnya bagi para petani di Minangkabau.
Maka dari itulah pada awalnya dilakukan ritual buru babi yang tujuannya adalah untuk mengontrol ledakan populasi babi hutan. Namun masalah konservasi mulai timbul akibat aktivitas buru babi yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Jika buru babi dihentikan dengan alasan konservasi tentunya hal ini bukan regulasi yang tepat. Karena sejatinya buru babi merupakan tradisi adat yang sudah turun-temurun dan konservasi dapat dikatakan sukses dilakukan jika memperhitungkan nilai-nilai budaya ini.
Oleh karena itu, timbullah suatu pertanyaan, bagaimana menyelaraskan antara tradisi buru babi dengan konservasi?. Jawaban dari pertanyaan ini hanya satu, “Lakukan tradisi ini secara bertanggung jawab”. Tanggung jawab di sini ditekankan pada semua pihak. Terhadap masyarakat yang melakukan dituntut untuk bertanggung jawab terhadap perburuannya, mereka harus menerapkan prinsip pengelolaan berkelanjutan yang menjamin eksistensi dari babi hutan dan keanekaragaman hayati lainnya tetap ada.
Masyarakat dapat menetapkan kuota berburu dan pemerintah bertanggung jawab dalam melakukan monitoring/ pemantauan. Selain monitoring pemerintah juga bertanggung jawab dalam menentukan kawasan hutan yang mana yang bisa dimasuki untuk aktivitas buru babi. Kalangan konservasionis dan penggerak lingkungan juga bertanggung jawab disini dalam memberikan edukasi dan penyuluhan langsung kepada masyarakat terkait bagaimana aktivitas perburuan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan ini dilakukan.
Editor : Adrian Tuswandi, SH
