Pasbar --- Awasss.. Keranjingan judi online bisa berurusan dengan penegak hukum, sepeti di Pasaman Barat (Pasbar).Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasbar dipimpin Ipda Algino Ganaro meringkus seorang prial AD 46 tahun yang diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis Toto Gelap (Togel) secara Online.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang berada di Jorong Sumba Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Kamis 16/5-2024 sekira 21.40 WIB."Benar, kita telah mengamankan AD, yang saat itu tengah asyik melakukan permainan judi online jenis togel," ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Jumat 17/5-2024.
Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku seiring dengan keresahan masyarakat terkait maraknya permainan judi online yang dilakukan oleh beberapa oknum di warung kopi milik EP, yang berada di Jorong Sumba, Nagari Ujung Gading tersebut."Dari informasi yang diperoleh itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa adanya permainan judi online jenis togel di warung kopi tersebut," terangnya.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan terdangka AD, yang saat itu sedang memegang satu unit handphone merk Oppo warna silver dan sedang membuka permainan judi online jenis togel di situs Asus Toto.Petugas langsung memeriksa handphone pelaku, dan didapati akun tersebut berisi saldo serta sejumlah angka pasangan di togel. Selain itu, juga ditemukan beberapa sobekan kertas berisi angka pasangan togel, sejumlah uang tunai dan pena."Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan permainan judi online di handphone miliknya, serta ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online milik nya," ungkapnya.Dijelaskan, petugas juga menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk OPPO warna silver yang berisi situs togel online asus toto dengan nominal saldo di dalam akun tersebut sebesar Rp 664.574, dan pasangan angka di nomor WhatsApp pelaku.
Selain itu, barang bukti lainnya yang disita petugas sebuah kertas berisi tulisan angka pasangan togel titipan orang lain sebanyak delapan lembar, satu buah pena merk pilot warna hitam dan uang sebanyak Rp 137.000."Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (hmd/jonhar)
Editor : Adrian Tuswandi, SH