Tim Hukum Nilai Bawaslu Tertutup Tangani Dugaan Pidana Pilkada

Tim Hukum Paslon 01 Pilkada Kota Solok waktu serahkan laporan ASN tak netral dan money politik ke Bawaslu beberapa hari lalu. (dok)
Tim Hukum Paslon 01 Pilkada Kota Solok waktu serahkan laporan ASN tak netral dan money politik ke Bawaslu beberapa hari lalu. (dok)

Solok, --- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Kota Solok Dr Aeramdepa Akmal, SH. MH dan Amnasmen SH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Piliada berbau Pidana.

Dr Aermadepa menyebut laporan Tim Hukum Paslon 01 ini bagian pengawasan partisipatif pada pesta demokrasi Pilkada 2024.

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada tengang money politik dan pengingkaran netralitas ASN di Kota Solok.

"Ya kita menemukan dugaan pelanggaran pudana kampanye dan telah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu Kota Solok, pertama soal PNS diduga berkampanye dan memfasilitasi kampanye salah satu Paslon Pilkada Solok. Laporan kedua dugaan money pokutik. Laporan tu lengkap dengan bukti dan saksi, atas laporkan a-quo dimaksud, " ujar Dr Aermadepa Sabtu 12/10-2024 kepada wartawan.

Dr Aermadepa yang berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu, pernah jadi Bawaslu Sumbar dan KPU di Solok terpaksa urut dada dan geleng kepala terkait tindak lanjut laporannya.

"Kami telah menerima secarik kertas tentang Status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan Nomor Register : 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tanggal 5 Oktober 2024 dengan status laporan Dihentikan Pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua," ujar Dr Aermadepa.

Arti dari status itu kata Aermadepa, laporan Tidak Ditindaklanjuti, dan Instansi Tujuan/Alasan Diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Terlapor 2 dan 3 dari laporan a-quo.

Keganjilan atas penanganan kasus ini menurut Aermadepa karena sudah ditangani lambat, laporan tindak lanjut atas laporan itu ganjil pula.

Menurut Aermadepa, Bawaslu Kota Solok sebagai Pengawas Pemilu/Pemilihan, dan khusus untuk laporan/temuan dugaan pelanggaran mestilah menjelaskan detil proses penanganan dugaan pelanggaran itu.

Apalagi terkait dugaan money politik di mana ada Calon menjanjikan kenaikan gaji dan THR kalau terpilihnya jadi Walikota Solok.

Editor : Redaksi
Banner - Gerindra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini