“IKD tidak hanya memudahkan proses administrasi kependudukan, tetapi juga mempercepat berbagai layanan publik yang terkait dengan data kependudukan,” tambah Diko.
Penerapan IKD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses administrasi, sehingga memberikan manfaat lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah. (***)Baca juga: WIES 2025 Siap Jadi Jembatan Potensi Lokal ke Pasar Global, Sumbar Mantapkan Posisi di Peta Dunia
Editor : Redaksi