Pasaman, - KI Sumbar baru-baru ini melaksanakan rangkaian tahapan visitasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik di Pasaman.
Tahapan ini dilakukan pada Senin dan Selasa, 11-12 November 2024, sebagai upaya verifikasi terhadap dokumentasi dan pelayanan informasi badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Rangkaian kegiatan visitasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, didampingi oleh Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca, serta tim verifikator yang terdiri dari Vina dan Yuhandra.
Pada kesempatan tersebut, tim dari KI Sumbar mengunjungi empat badan publik di Kabupaten Pasaman, yaitu BPS Pasaman, Pengadilan Agama, Bawaslu, serta SMAN 1 Lubuk Sikaping.
Tahapan visitasi merupakan bagian dari proses evaluasi yang diawali dengan pengisian kuesioner sebagai bentuk penilaian terhadap pemeringkatan badan publik dalam pelaksanaan UU KIP di Sumatera Barat pada tahun 2024.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.Selama kunjungan ini, Tanti Endang Lestari juga menyampaikan edukasi tentang pentingnya implementasi Perki Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur standar layanan informasi publik pada PPID di setiap badan publik.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai standar pelayanan informasi, mulai dari sarana prasarana hingga penyusunan DIP, menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong keterbukaan dan akuntabilitas birokrasi.
“Badan publik harus memahami standar pelayanan informasi, termasuk fasilitas dan penyusunan DIP, serta pentingnya dukungan dari pimpinan badan publik.
Dukungan tersebut berperan dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Tanti yang juga merupakan Ketua Monev KI Sumbar.
Editor : Redaksi