Panduan 7 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Anggota KPU Sumbar, Medo Patria. (Foto: Ist)
Anggota KPU Sumbar, Medo Patria. (Foto: Ist)

Padang, - Jika ada tugas mendadak pada hari Pilkada Sumbar yang jatuh pada 27 November 2024, jangan panik.

Anda tetap bisa menunaikan hak pilih sebagai warga negara melalui proses pindah memilih.

KPU Sumbar telah menetapkan regulasi untuk warga yang mengalami situasi tertentu agar bisa mengurus pindah memilih hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni paling lambat pada 20 November 2024.

Menurut Medo Patria, perwakilan KPU Sumbar, pada Temu Media bersama wartawan di Aula KPU Sumbar pada Selasa, (12/11/2024), ada empat situasi yang memungkinkan pemilih mengurus pindah lokasi pemilihan:

  1. Bekerja pada hari pemungutan suara (Putung)
  2. Berada di dalam Lapas atau Rutan
  3. Dirawat di rumah sakit
  4. Terdampak bencana alam

Dalam situasi-situasi ini, pemilih bisa tetap memberikan suara dengan mengurus pindah memilih paling lambat pada tanggal 20 November 2024.

Proses ini bisa dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten dan Kota. Pemilih hanya perlu mengurus di tempat asal atau di tempat tujuan sesuai kebutuhan.

Untuk mengurus pindah memilih, Medo menjelaskan bahwa pemilih hanya perlu membawa KTP elektronik (e-KTP) sebagai identitas diri.

Setelah itu, pemilih bisa mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online atau meminta bantuan petugas untuk melakukan pengecekan.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa pemilih telah terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat pindah memilih.

Medo juga menegaskan, proses pindah memilih cukup dilakukan sekali saja, baik di daerah asal atau tujuan, sehingga pemilih tidak perlu bolak-balik antara dua lokasi. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini