Padang, - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengingatkan masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk menaati aturan larangan membawa ponsel atau alat dokumentasi lainnya ke dalam bilik suara pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Imbauan ini mengacu pada Pasal 23 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pemilih dilarang mencatat, mencoret, atau mendokumentasikan pilihan mereka selama proses pencoblosan berlangsung.
“Dalam aturan tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan pilihan mereka di bilik suara. Larangan membawa ponsel ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan independensi suara pemilih,” ungkap Rahmat di Padang pada Senin (25/11/2024).
Rahmat menyoroti indikasi adanya upaya dari pihak tertentu yang meminta pemilih untuk mengabadikan surat suara mereka sebagai bukti pilihan.
Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam integritas proses demokrasi.
Menurut Rahmat, KPU, Bawaslu, dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memperketat pengawasan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).“Saya menghimbau KPU dan Bawaslu agar memastikan aturan ini dipatuhi oleh semua pemilih. Dengan demikian, Pilkada bisa berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan,” tegas Rahmat.
Selain itu, Rahmat mengajak masyarakat untuk bersikap tegas dalam menolak permintaan atau tekanan dari pihak manapun terkait dokumentasi surat suara.
Ia menekankan bahwa suara adalah hak individu yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Pilkada adalah momen penting bagi masa depan daerah kita. Mari kita pastikan suara kita murni dan bebas dari intervensi, demi menjaga prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.
Editor : Redaksi