Dharmasraya, – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus narkoba pada Senin malam, (6/1/2025).
Penangkapan tersebut terjadi di Jorong Maro Mau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri, menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Anggota langsung bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan informasi dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ungkap AKP Edi Sumantri, Kamis, 9 Januari 2025.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah seorang wanita berinisial NP (22), yang diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di kafe karaoke, dan seorang pria berinisial CK (39), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Dharmasraya.Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat timbangan digital yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket narkoba sebelum diedarkan.
AKP Edi Sumantri menambahkan, "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar."
Operasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Editor : Redaksi