KPU Sumbar Dampingi Penyerahan DKJT di MK untuk Sengketa Pemilu

KPU Sumbar, Hamdan turut didampingi Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumbar, Sutrisno penyerahan DKJT di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
KPU Sumbar, Hamdan turut didampingi Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumbar, Sutrisno penyerahan DKJT di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

Jakarta, - KPU Sumbar mendampingi proses penyerahan Daftar Kelengkapan Jawaban Termohon (DKJT) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari lima KPU kabupaten dan kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan tersebut dilakukan pada 20 Januari 2024 oleh KPU Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman, dan Pasaman Barat.

Hamdan, Ketua KPU Sumbar, menjelaskan bahwa penyerahan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diajukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dalam proses ini, KPU Sumbar turut didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, serta Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumbar, Sutrisno.

Lebih lanjut, Hamdan menambahkan bahwa lima KPU kabupaten dan kota tersebut dijadwalkan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti dari semua pihak, termasuk Bawaslu.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara PHP, sidang lanjutan untuk 13 perkara yang melibatkan 11 kabupaten/kota di Sumbar dijadwalkan pada 21 dan 22 Januari 2025.

Adapun daerah yang terlibat meliputi Padang, Padang Panjang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Lima Puluh Kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.

Sengketa hasil pemilihan di Sumatera Barat mencakup berbagai kasus yang memerlukan pendampingan dan pemenuhan tahapan sesuai aturan.

Hamdan menegaskan pentingnya koordinasi yang baik antara KPU kabupaten/kota dengan MK untuk memastikan kelancaran persidangan.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk menjunjung kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Editor : Redaksi
Banner - Gerindra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini