"Selain itu, Pemohon tidak dapat menjelaskan identitas pelapor, lokasi, ataupun waktu pelanggaran yang diklaim. Hal ini menimbulkan keraguan atas kredibilitas bukti yang diajukan,"ujarnya.
Menanggapi situasi ini, juru bicara pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir, Kevin Philip, menegaskan bahwa proses hukum harus menjaga integritas demokrasi.
“Tuduhan yang tidak berdasar mencederai kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang demokratis. Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara ini dengan objektivitas yang tinggi, demi menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Kevin Philip.
Kevin juga menekankan bahwa laporan dana kampanye pasangan calon telah melalui audit transparan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tidak ditemukan pelanggaran.
“Tindakan kami selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga tuduhan Pemohon hanya upaya mencari celah di luar fakta,”tambahnya.
"Tuduhan pelanggaran TSM, politik uang, dan pelanggaran administratif terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, Fadly-Maigus selaku pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh gugatan demi menjaga legitimasi hasil pemilu dan melindungi suara rakyat Kota Padang,"ujar Kevin mengulangi keterangan Kuasa Hukum Fadly-Maigus di sidang MK RI.
Melalui persidangan ini, diharapkan masyarakat dapat belajar pentingnya menjaga proses demokrasi dan menghormati hasil pemilihan yang telah diaudit dan diverifikasi secara independen.
Mahkamah Konstitusi kata Kevin Philip diharapkan memberikan keputusan yang tidak hanya adil, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa manipulasi hukum tidak dapat menggantikan kehendak rakyat. (***)
Editor : MS

