Jakarta, - Sidang PHP Pilkada Kota Padang 2024 memasuki agenda mendengarkan jawaban dari Termohon, yakni KPU Kota Padang, serta keterangan pihak terkait pasangan calon (Paslon) Fadli-Maigus dan Bawaslu Kota Padang.
Dalam sidang MK pada Rabu (22/1/2024), Kuasa Hukum KPU Kota Padang, Zulnaidi dan Fauzan Azim, membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon, Hendri Septa-Hidayat.
"Dalil yang menyebutkan terjadinya pelanggaran Pilkada di seluruh kecamatan di Kota Padang tidak memiliki dasar fakta yang konkret," tegas Zulnaidi.
Tuduhan tersebut dinilai sebagai opini tanpa bukti kuat yang relevan dengan regulasi hukum, sehingga tidak masuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi melainkan ranah Bawaslu atau pidana pilkada.
Lebih lanjut, Zulnaidi mengungkapkan bahwa tuduhan terkait keterlibatan Ketua RT/RW dalam tim pemenangan Paslon Fadli-Maigus juga tidak terbukti.
Bahkan, Bawaslu dan Paslon terkait memberikan klarifikasi yang lebih rinci bahwa konsolidasi yang disebutkan hanya terjadi dalam skala kecil dan di luar masa kampanye.Selain itu, Zulnaidi menekankan bahwa Pemohon tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa, karena selisih suara dengan Paslon Fadli-Maigus mencapai 27%, jauh melampaui batas 1% yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa perkara ini tidak akan berlanjut hingga putusan akhir.
Dalam persidangan, KPU Kota Padang juga menyoroti ketidakkonsistenan laporan Pemohon terkait mobilisasi massa, ASN, dan RT/RW.
Zulnaidi menyatakan bahwa logika tuduhan tersebut berlawanan dengan fakta, karena justru petahana yang lebih mungkin memiliki akses untuk memobilisasi ASN dan perangkat daerah.
Editor : Redaksi