KPU Kota Padang Bantah Dalil Sengketa Pilkada di Sidang MK

Kuasa Hukum KPU Kota Padang, Zulnaidi dan Fauzan Azim, membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon, Hendri Septa-Hidayat dalam sidang MK pada Rabu (22/1/2024). (Foto: Ist)
Kuasa Hukum KPU Kota Padang, Zulnaidi dan Fauzan Azim, membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon, Hendri Septa-Hidayat dalam sidang MK pada Rabu (22/1/2024). (Foto: Ist)

Selain itu, ia menyinggung temuan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LPPDK) Pemohon yang berstatus "Tidak Patuh," menunjukkan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dengan semua bukti dan argumen yang telah diajukan, Termohon optimis bahwa perkara ini akan dihentikan pada tahap putusan sela oleh MK pada awal Februari mendatang. (***)

Editor : MS
Banner HPN NeviBanner HPN NurnasBanner HPN RahmatBanner HPN JPS 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini