Solok Selatan, - KPU Kabupaten Solok Selatan telah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024, rapat pleno tersebut dibuka secara resmi untuk umum oleh Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli, didampingi Komisioner lainnya di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Dalam sambutannya, Ade menjelaskan proses Pilkada di Solok Selatan sebagai berikut: Pada tanggal 27 November 2024 adalah hari Pemilihan dan pencoblosan, setelah itu KPU Solok Selatan Melaksanakan Pleno pada 5 Desember 2024, ternyata hasil dari rapat pleno ini ada Pasangan calon yang merasa tidak puas dan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 7 Desember 2024.
Kemudian untuk proses berikutnya pada 10 Januari 2025 sidang pertama membaca permohonan pemohon di MK, setelah itu tepatnya pada tanggal 20 Januari 2025 itu menjelaskan jawaban kami sebagai pemohon dengan menjawab dan menjelaskan kejadian dan proses seperti ini.
Dengan penjelasan dan jawaban yang benar, akhirnya jawaban dari kami itu meyakinkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Ujar," Ade Kurnia Zelli.
Pada 4 Februari 2025 di bacakanlah putusan, Bahwasanya permohonan pemohon di tolak dan tidak terima, katanya.
Untuk itu, Dalam rapat pleno ini KPU Solok Selatan menetapkan pasangan nomor urut 1, H. Khairunas dan H. Yulian Efi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih dengan perolehan suara 45.326 suara atau 55,14% total suara sah.Dengan telah ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, selanjutnya akan dilaksanakan pelantikan kepala daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Menurut desas desus, rencana Presiden Prabowo Subianto akan melantik langsung seluruh kepala daerah terpilih dalam pemilu 27 November 2024 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 nanti. (***)
Editor : Redaksi