Yulian Efi Tegaskan Kepatuhan Aturan Pusat dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Senin (10/2/2025). (Foto: Ist)
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Senin (10/2/2025). (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal.

Di era digital saat ini, setiap tindakan di media sosial dapat berdampak besar dan menciptakan persepsi negatif yang luas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Senin (10/2/2025).

"Pelayanan masyarakat oleh OPD harus selalu ditingkatkan dan dievaluasi secara berkala. Saat ini, masyarakat terus mengawasi kinerja pemerintah, terutama dengan kemajuan komunikasi dan informasi yang sangat cepat. Kesalahan kecil pun bisa langsung viral," ujar Yulian Efi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
Seperti diketahui, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini menginstruksikan setiap instansi untuk melakukan evaluasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah juga telah dikeluarkan.

Aturan ini mengatur pengurangan dan penyesuaian alokasi dana bagi setiap provinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka efisiensi belanja negara.

Menanggapi kebijakan tersebut, Yulian Efi mengimbau seluruh OPD untuk tetap berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun dan menyesuaikan anggaran operasional mereka.

Editor : MS
Banner HPN NeviBanner HPN NurnasBanner HPN RahmatBanner HPN JPS 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini