Terima Laporan Kerja KI Sumbar 2024, Vasko: Benahi PPID Pemprov dan Anggaran KI Jangan Dikebiri

KI Sumbar memberikan laporan kerja KI Sumbar 2024 kepada Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy. (Foto: Ist)
KI Sumbar memberikan laporan kerja KI Sumbar 2024 kepada Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy. (Foto: Ist)

Padang, - Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy meminta OPD Pemprov Sumbar mematuhi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional guna mencegah korupsi.

"Kami mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi di semua badan publik, khususnya di OPD Pemprov Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Kota, karena ini sejalan dengan program astacita Presiden Prabowo yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029," ujar Vasko Rusaimy saat menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Sumbar, di ruang kerjanya di kantor gubernur Sumbar, Senin, (21/4/2025).

Vasko meminta semua OPD Pemprov Sumbar untuk membenahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat UU KIP.

"Semua PPID OPD Pemprov Sumbar harus berbenah agar sejalan dengan amanat UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi. Juga anggaran KI Sumbar jangan dikebiri" ujar Vasko.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, mengapresiasi upaya dan komitmen Wakil Gubernur Sumbar terhadap keterbukaan informasi di badan publik.

"Terimakasih Pak Wagub. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur dan Wagub Sumbar terhadap keterbukaan informasi di semua badan publik. Karena dukungan dan komitmen kepala daerah sangat penting dalam menerapkan transparansi dan keterbukaan informasi guna mencegah korupsi dan menumbuhkan keeprcayaan publik terhadap pemerintah," ujar Musfi yang didampingi komisioner KI lainnya, Idham Fadhli, Mona Sisca, Tanti Endang Lestari dan Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah, menyerahkan laporan kerja KI Sumbar 2024.

Musfi Yendra, juga menyampaikan kepada Wagub agar Pemprov segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (***)

Editor : MS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini