Agam, - Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, (5/6/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Raya Bukittinggi–Payakumbuh, Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa seorang pelaku berinisial RE, laki-laki berusia 51 tahun asal Cakung Barat, Jakarta Timur, berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus.
Saat penangkapan, pelaku tertangkap tangan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI.
"Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil, dua tandon kosong berkapasitas 1.000 liter, dua tandon berisi BBM jenis Bio Solar masing-masing 1.000 liter, serta satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter," ujar Susmelawati Rosya.
Penindakan ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar."Polda Sumatera Barat terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu," tegas Kabid Humas. Dengan pengawasan yang diperketat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pelaku saat ini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
Editor : MS