Padang, - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi menekankan pentingnya peran istri Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumbar, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (1/7/2025).
Dalam acara tersebut, Ny. Arymbi Arry Yuswandi resmi menggantikan Ny. Ida Yozarwardi sebagai Ketua DWP Sumbar. Arry yang juga bertindak sebagai Penasehat DWP menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada kedua tokoh perempuan tersebut atas kontribusinya dalam menggerakkan organisasi istri ASN itu.
“Selamat kepada Ibu Arymbi, semoga amanah ini bisa dijalankan dengan baik. Terima kasih juga untuk Ibu Ida atas dedikasi selama ini,” ujar Arry.
Ia menyebut DWP sebagai organisasi strategis yang memiliki potensi besar dalam mendukung kebijakan dan program pemerintah, baik melalui kegiatan sosial, pendidikan, pemberdayaan perempuan, hingga penguatan peran keluarga ASN.
Menurut Arry, keberadaan istri ASN tak hanya berperan dalam urusan domestik, tapi juga memiliki fungsi penting sebagai pendamping sekaligus motivator dalam menunjang kinerja suami sebagai abdi negara.
“Ibu-ibu harus bisa menjadi penyejuk di rumah, karena itu akan berdampak pada kualitas kerja suami di kantor. Ini bukan peran kecil, tapi strategis,” tegasnya.Arry juga menyinggung pentingnya penampilan dan etika sosial bagi istri ASN. Menurutnya, sikap bersahaja, rapi, dan sopan mencerminkan citra ASN yang profesional dan berintegritas di mata masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga mendorong DWP agar terus bertransformasi menjadi organisasi yang mandiri, adaptif, dan kolaboratif, selaras dengan nilai-nilai inti ASN BerAKHLAK.
“Mental ibu-ibu harus kuat dulu sebelum bisa menjadi support system bagi suami dan anak-anak. Ibu-ibu ini luar biasa, multitasking, dan berperan ganda,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DWP Sumbar yang baru, Ny. Arymbi Arry Yuswandi, menyampaikan bahwa kepengurusan yang ia pimpin telah disahkan melalui Keputusan Ketua Umum DWP Nomor 251 Tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa pengukuhan kepengurusan antarwaktu ini dilakukan secara serentak oleh DWP Pusat pada 15 Mei 2025 lalu.
Editor : Redaksi


