Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pessel, Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Ke Kejaksaan

Kanit Tipter Sat Reskrim Polres Pessel, Aipda Sitanggang, SH menyerahkan Tersangka TJ ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. (Foto: Ist)
Kanit Tipter Sat Reskrim Polres Pessel, Aipda Sitanggang, SH menyerahkan Tersangka TJ ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. (Foto: Ist)

Painan, - Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, kemarin Kamis (3/7/2025), pukul 13.00 Wib menyerahkan tersangka "TJ" penyalahgunaan BBM ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Penyerahan tersangka TJ ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, guna proses kegiatan tahap 2 Perkara tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, tersangka TJ diamankan dalam perkara menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian.

"Dalan perkara ini, menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, penyediaan dan pendistribusian diberikan penugasan pemerintah tersangka TJ," ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan kegiatan TAHAP 2 Perkara tindak pidana ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan guna proses selanjutnya. (***)

Editor : MS
Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini