Hentikan Perkara Korupsi RSUD di Pessel, Suharizal: Ganjil, Kerugian Negaranya Sudah Terang

Kuasa hukum LSM GNPK Sumbar, Dr. Suharizal, S.H., M.H., memberi keterangan pers terkait gugatan praperadilan penghentian perkara dugaan korupsi RSUD Painan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/8/2025). (Foto: Ist)
Kuasa hukum LSM GNPK Sumbar, Dr. Suharizal, S.H., M.H., memberi keterangan pers terkait gugatan praperadilan penghentian perkara dugaan korupsi RSUD Painan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/8/2025). (Foto: Ist)

Painan, - Penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron, S.H., M.H., digugat oleh LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Barat.

Perkara permohonan Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang.

Namun, sidang perdana Senin 11/8-2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat “mangkir” di Persidangan.

Tapi, Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H tetap membuka persidangan dan akan memanggil ulang pihak Kejati Sumbar.

Pada bulan Maret 2023 lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dihentikan (SP3) oleh Kepala Kejati Sumbar yang lama Yusron, S.H., M.H., melalui Surat Penghentian Penyidikan Nomor : PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Penghetian ini karena alasan tidak terdapat cukup bukti.

Menurut kuasa hukum Pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., amat ganjil proses penghentian perkara korupsi ini karena terang telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dalam pembangunan relokasi RSUD tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015-2016 Sebesar hampir Rp 33 miliar.

Angka kerugian ini terkonfirmasi dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

"Bahkan hasil penelitian dari salah satu Perguruan Tinggi menemukan fakta ketidaklayakan bangunan RSUD baru Painan ini,"ujar Suharizal kepada wartawan di Padang.

Selain terdapat kerugian keuangan negara atas temuan BPKP dan Inspektorat, pembangunan RSUD Dr. M. Zein Painan kata Suharizal tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Editor : Redaksi
Banner Trofeo Mini SoccerBanner Nevi Munas VI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini