Ia menambahkan, Sumbar memiliki keunggulan regulatif karena sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik-satu-satunya di Indonesia. Namun, tantangannya adalah implementasi di lapangan.
Monev 2025 dilaksanakan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama:- Mengukur kepatuhan terhadap UU KIP,
- Mendorong perbaikan layanan informasi publik,
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Dengan dukungan Pemprov dan kolaborasi lintas lembaga, KI Sumbar berharap akan lahir lebih banyak Badan Publik yang Informatif, baik dari sisi administratif maupun dalam praktik keterbukaan sehari-hari. (***)
Editor : MS