APHI Riau: Sejangkal Pun tidak ada Hak Pemegang PBPH Menyerahkan Areal Konsesi ke Pihak Lain

Ketua APHI Riau Muller Tampubolong memberikan penjelasan dalam pertemuan bersama Pemkab Siak dan masyarakat Desa Tumang terkait konflik lahan dengan PT SSL. (Foto: Ist)
Ketua APHI Riau Muller Tampubolong memberikan penjelasan dalam pertemuan bersama Pemkab Siak dan masyarakat Desa Tumang terkait konflik lahan dengan PT SSL. (Foto: Ist)

Siak, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar pertemuan bersama PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat Desa Tumang. Pertemuan ini merupakan buntut dari konflik yang terjadi antara PT SSL dan masyarakat beberapa waktu lalu.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau.

Dalam kesempatannya, Ketua APHI Riau Muller Tampubolong menjelaskan bahwa pengusaha yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak dapat berbuat banyak bahkan menyerahkan sejengkal pun lahan areal konsesi kepada pihak lain.

"Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa selain dari persetujuan kementrian lingkungan hidup," ujarnya dalam pertemuan.

Untuk itu, dalam penyelesaian lahan berstatus kawasan hutan seperti yang terjadi dengan PT SSL, untuk bersama-sama berkoordinasi ke pihak kementrian dan satgas PKH.

"Sejak hadirnya satgas PKH, kita sampai saat ini tidak tahu mau kemana lahan ini. Apakah diberikan kepada PT Agrinas atau dihutankan kembali. Hanya dua opsi ini saja yang ada," katanya.

Jika diserahkan ke Agrinas lanjutnya, pihaknya juga mengaku masih tidak mengetahui apakah nantinya masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan tersebut akan dilibatkan dalam pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut.

"Jika memang bisa, Agirnas tinggal membuat opsi atau porsi-porsi yang dapat dikerjakan oleh masyarakat," katanya.

"Contoh misalnya yang terjadi di PT Torganda, kelompok tani yang ada di dalam pengelolaan itu kembali dilibatkan setelah kebun di tindak oleh satgas PKH dan diserahkan ke Agrinas," imbuhnya.

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini