Padang, - Pelaksanaan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kecamatan Bayang berhasil menyerahkan sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 72 warga di Nagari Kapeh Panji Jaya Talaok, Tanjung Durian Pasar Baru, Kapelgam Koto Barapak, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Selasa (09/09/2025).
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Retya Elsivia menjelaskan penyerahan sertifikat merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dan tindaklanjut hasil pemetaan keluhan layanan masyarakat.
Sebelum pelaksaan OTS kami telah melakukan pemetaan di lapangan. Kami mendapati ada keluhan masyarakat bahwa masih ada sertifikat PTSL yang belum diterima warga yang telah dimohonkan sejak periode bulan Maret- Agustus lalu.
Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesel sangat responsif, hari ini, melalui kegiatan OTS di Kecamatan Bayang 72 sertifikat PTSL diserahkan.
OTS sendiri adalah upaya Ombudsman untuk mendekatkan layanan pengawasan Ombudsman kepada masyarakat.
“Kami sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan yang telah memproses 72 sertifikat yang telah diserahkan langsung pada hari ini” tambah Retya.Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, Camat Bayang beserta jajaran dan Forkompinca.
Dalam sambutannya Mira menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang diserahkan merupakan e-sertifikat yang berbeda fisiknya seperti sertifikat dulu, jika hilang, maka bisa dimintakan kembali.
Mira juga menginformasikan bahwa kuota layanan PTSL Pesisir Selatan bertambah 126 pada tahun ini. Mira mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan.
Salah satu masyarakat Nagari Kapelgam Koto Berapak, Nursyani (79) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman dan Kantor Pertanahan Pesisir Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan Ombudsman On The Spot dan membantu percepatan penyelesaian permohonan PTSL yang selama ini ditunggu-tunggu.
Editor : MS






