Pariaman -Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Walikota Pariaman tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Selasa (9/9/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri perwakian Forkopimda, Anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kaban, Kabag, Camat, Lurah serta Pejabat Eselon III dan IV, Instansi Vertikal dan Pimpinan BUMN/BUMD, rekan-rekan PERS serta tamu dan undangan lainnya.
Wawako Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Nota Penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
Dikatakannya, dokumen rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2026 merupakan salahsatu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2026, yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2026.
"Untuk Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp643.569.665.545,00 dengan rincian Perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 sebesar Rp68.235.549.557,00 yang terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp24.220.000.000,00 , Retribusi Daerah sebesar Rp17.163.787.706,00 , hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11.531.512.753,00 dan lain-lainnya PAD yang sah sebesar Rp15.320.249.098,00 ," ujarnya.
Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp575.334.115.988,00 yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp539.056.910.000,00 dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp36.277.205.988,00.Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, Total belanja daerah pada Rancangan KUA PPAS tahun 2026 sebesar Rp690.430.062.080,00.
" Jika dibandingkan antara total Pendapatan sebesar Rp643.569.665.545,00 dengan total belanja sebesar Rp690.430.062.080,00 sehingga defisit sebesar Rp46.860.396.535,00 ," imbuhnya.
Sementara Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2026 sebesar Rp46.860.396.535,00 yang merupakan nilai SILPA tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan tahun 2026 sebesar Rp0,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp46.860.396.535,00.
Mulyadi berharap Nota Penjelasan Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2026 ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada pada lembaga yang terhormat dan bisa disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama nantinya. (Erwin)
Editor : Redaksi