KKP Pimpin Aksi Bersih Pantai Padang, Sampah Kayu Banjir Dimanfaatkan untuk PLTU

Tampak tumpukan sampah kayu di Pantai Muaro Gantiang, Padang, sebelum (kiri) dan sesudah (kanan) dibersihkan oleh tim KKP dan relawan. (Foto: Ist)
Tampak tumpukan sampah kayu di Pantai Muaro Gantiang, Padang, sebelum (kiri) dan sesudah (kanan) dibersihkan oleh tim KKP dan relawan. (Foto: Ist)

Kayu-kayu yang hanyut tersebut, menurutnya, sangat potensial dipakai untuk pembuatan kusen, pintu, jendela, hingga kuda-kuda rumah. Bahkan, material ini bisa manfaatkan untuk konstruksi jembatan darurat yang mendesak.

"Melihat jenis dan bentuknya, kayu-kayu tersebut memang cocok untuk dimanfaatkan kembali demi kepentingan yang lebih strategis dalam penanganan dampak bencana," terang Alex.

Namun, Alex juga mengingatkan adanya ancaman laten. Jika pemerintah daerah tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut, ada risiko besar sumber daya ini akan dikuasai oleh para mafia kayu.

"Jika tak ada kepastian hukumnya, kayu-kayu yang kini menghambat aktivitas nelayan itu, berpotensi besar untuk dimanfaatkan para mafia kayu yang telah membabat hutan kita," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, A Koswara, menegaskan bahwa kegiatan Aksi Bersih Pantai dan Laut di Kota Padang merupakan bagian dari tanggung jawab KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir pascabencana.

"Aksi ini merupakan upaya nyata untuk memulihkan ekosistem, sekaligus memastikan aktivitas masyarakat pesisir, terutama nelayan, dapat kembali berjalan dengan aman dan berkelanjutan," ujarnya.

Kegiatan yang difokuskan pada penanganan sampah kayu dan material alami lainnya ini dilaksanakan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di Sumatera Barat, OPD Provinsi Sumatera Barat, OPD Kota Padang, Operator Survival Island, serta Kelompok Nelayan Pantai Muaro Gantiang.

Aksi yang diikuti sekitar 500 orang pada 19 Desember 2025 itu juga diwarnai dengan pemberian bantuan bahan pokok bagi nelayan terdampak.

Selain itu, material kayu lainnya yang tidak memenuhi spesifikasi PLTU akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Minturun oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini