Jakarta, - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjamin kepentingan konsumen, serta merespons perkembangan pesat ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Komisi VI DPR RI bersama para akademisi pada Senin (2/2/2026), yang membahas Naskah Akademik dan draf perubahan ketiga undang-undang tersebut.
Menurut Nevi, pembaruan regulasi sangat mendesak mengingat ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika teknologi dan model bisnis baru. Ia menyebut sejumlah masukan akademik dalam RDPU, antara lain perlunya peningkatan efektivitas sanksi, penguatan penegakan hukum guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional, penyediaan penyidik khusus, perluasan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha, penguatan perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM melalui pengawasan kemitraan, penyempurnaan mekanisme penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium, serta pengaturan yang lebih adaptif terhadap keberlanjutan dunia usaha, termasuk melalui mekanisme merger dan akuisisi yang sehat.
Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini menambahkan bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional harus diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang adil, proporsional, dan tidak menimbulkan beban administratif berlebihan.
“Revisi undang-undang tidak boleh justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil. Sebaliknya, regulasi harus membuka peluang pertumbuhan, memperluas akses pasar, serta mencegah praktik kemitraan yang merugikan,” ujarnya.
Ia menilai tanpa pembaruan tersebut, penegakan hukum akan selalu tertinggal dibandingkan laju inovasi teknologi.
Selain aspek perlindungan pelaku usaha, Nevi menegaskan bahwa kepentingan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam revisi regulasi.
“Undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam, sehingga publik terlindungi dari praktik anti-persaingan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nevi juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik dari sisi kewenangan, transparansi proses penegakan hukum, maupun penguatan sumber daya manusia, termasuk kebutuhan akan penyidik khusus agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Editor : Editor