Ikem Seroja Diperiksa Subdit V Tipidsiber, Dicecar 23 Pertanyaan Terkait Dugaan Penghinaan di TikTok

Advokat Ikem Seroja didampingi tim kuasa hukum Persaudaraan Advokat Sumbar saat menjalani pemeriksaan di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (12/2/2026). (Foto: Ist)
Advokat Ikem Seroja didampingi tim kuasa hukum Persaudaraan Advokat Sumbar saat menjalani pemeriksaan di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (12/2/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Advokat Ikem Seroja diperiksa penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (12/2), terkait laporannya terhadap akun TikTok @bastimanto yang diduga melakukan penghinaan melalui video tayangan (VT).

Ikem Seroja hadir sebagai pelapor dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dalam proses tersebut, ia didampingi sekitar 65 kuasa hukum yang tergabung dalam Persaudaraan Advokat Sumbar (PAS). Pendampingan diwakili antara lain oleh Mardefni, SH, MH, Susrida M, SH, MH, Andi Indra, SH, Musrizal, SH, Mellyyawarni, SH, MH, dan Yuhendra Darwis, SH.

Mewakili tim kuasa hukum, Mardefni, SH, MH menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Ikem Seroja mendapat 23 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dimuat dalam video TikTok milik terlapor.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Klien kami menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jelas dan rinci. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penghinaan yang dialami klien kami,” ujar Mardefni.

Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 434 Ayat (2), Pasal 434 Jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan.

Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian kalangan advokat di Sumatera Barat, mengingat dugaan penghinaan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan dan martabat profesi advokat. (***)

Editor : Editor
Banner HPN NeviBanner HPN NurnasBanner HPN RahmatBanner HPN JPS 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini