ICCN: Ekonomi Kreatif Butuh Regulasi Baru yang Pahami Nilai Karya

Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari menekankan pentingnya sistem dan regulasi yang mampu memahami proses serta nilai karya dalam sektor ekonomi kreatif di Indonesia. (Foto: Ist)
Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari menekankan pentingnya sistem dan regulasi yang mampu memahami proses serta nilai karya dalam sektor ekonomi kreatif di Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, - Organisasi Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak seluruh masyarakat menjadikan polemik yang terjadi terkait salah satu pelaku jasa kreatif dalam proyek pembuatan video profil desa beberapa waktu terakhir sebagai momentum pembelajaran bersama.

Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Satari, menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memasuki era ekonomi berbasis kreativitas. Namun, di sisi lain, sistem tata kelola, mekanisme pengadaan, hingga metode penilaian kinerja masih banyak menggunakan pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi.

Menurutnya, pendekatan tersebut sering kali tidak mampu menangkap nilai sebenarnya dari sebuah karya kreatif.

“Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga mengandung ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata,” ujar Fiki.

Ia menilai, ke depan Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap sektor ekonomi kreatif, terutama dalam hal pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, pemerintah desa, maupun lembaga publik lainnya.

Fiki juga menekankan pentingnya penyusunan pedoman bersama yang mencakup standar biaya, standar output, serta standar proses kerja kreatif. Dengan demikian, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara pelaku industri kreatif, pemerintah, auditor, hingga aparat penegak hukum.

“Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif,” tambahnya.

Untuk itu, ICCN mendorong agar momentum ini menjadi titik awal dialog nasional antara pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, serta para pembuat kebijakan. Tujuannya adalah menyusun kerangka pengadaan dan penilaian jasa kreatif yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan karakter ekonomi kreatif di Indonesia.

ICCN, lanjut Fiki, juga berkomitmen memberikan kontribusi nyata dalam proses tersebut, termasuk melalui advokasi penyusunan regulasi dan pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif serta penguatan kelembagaan pelaku kreatif di berbagai daerah. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini