Adu Legitimasi Moral dalam Bayang Putusan MK 90

Irdam Imran, (Mantan Birokrat Parlemen Senayan). (Foto: Ist)
Irdam Imran, (Mantan Birokrat Parlemen Senayan). (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, (Mantan Birokrat Parlemen Senayan)

Wacana demokrasi konstitusional versus demokrasi transaksional kembali mengemuka di ruang publik. Perdebatan ini tidak lagi sekadar akademik, melainkan telah menjelma menjadi pertarungan legitimasi moral antara tokoh-tokoh nasional seperti Fahri Hamzah, Hasan Nasbi, dan Saiful Mujani. Titik temu sekaligus titik bentur dari perdebatan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam perspektif pertama, yang diwakili oleh Fahri Hamzah dan Hasan Nasbi, demokrasi dipahami sebagai sistem yang harus mampu menjaga stabilitas politik. Putusan Mahkamah Konstitusi, apa pun substansinya, tetap merupakan produk hukum yang sah dan mengikat. Dalam kerangka ini, legitimasi formal menjadi fondasi utama. Negara tidak boleh goyah hanya karena perdebatan etik yang tidak berujung.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Saiful Mujani. Ia menempatkan demokrasi konstitusional bukan sekadar pada kepatuhan prosedural, melainkan juga pada integritas moral dari setiap prosesnya. Dalam sudut pandang ini, Putusan MK 90 tidak hanya dinilai dari aspek legalitas, tetapi juga dari potensi konflik kepentingan yang menyertainya. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah demokrasi masih berjalan dalam koridor konstitusi, atau telah bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan?

Perdebatan ini sesungguhnya mencerminkan dua wajah demokrasi Indonesia saat ini. Di satu sisi, demokrasi prosedural berjalan relatif stabil—pemilu terlaksana, lembaga negara berfungsi, dan transisi kekuasaan tetap berlangsung. Namun di sisi lain, muncul kegelisahan publik terhadap praktik demokrasi yang semakin transaksional, di mana kekuasaan dan kepentingan elite kerap lebih dominan dibandingkan prinsip-prinsip konstitusi.

Putusan MK 90 menjadi semacam “titik uji” bagi kualitas demokrasi Indonesia. Bagi sebagian kalangan, putusan tersebut adalah bentuk adaptasi konstitusi terhadap dinamika politik. Namun bagi kalangan lain, hal itu justru menjadi preseden yang berpotensi melemahkan independensi lembaga negara dan mereduksi kepercayaan publik.

Dalam konteks ini, legitimasi moral menjadi faktor kunci. Demokrasi tidak cukup hanya berdiri di atas legalitas formal, tetapi juga harus ditopang oleh kepercayaan publik. Ketika publik mulai meragukan integritas proses, maka yang terancam bukan hanya satu keputusan, melainkan keseluruhan bangunan demokrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elite politik dan intelektual untuk tidak terjebak dalam pembenaran semata. Demokrasi konstitusional menuntut lebih dari sekadar kepatuhan terhadap hukum; ia menuntut komitmen terhadap etika, integritas, dan kepentingan publik yang lebih luas.

Pada akhirnya, perdebatan antara demokrasi konstitusional dan demokrasi transaksional bukanlah soal siapa yang paling benar, melainkan tentang ke arah mana demokrasi Indonesia akan dibawa. Apakah tetap berada di jalur konstitusi yang berintegritas, atau perlahan bergeser menjadi arena kompromi kekuasaan yang kehilangan ruh moralnya.

Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana publik tetap kritis, dan sejauh mana elite bersedia menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik jangka pendek. (***)

Editor : Editor
Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini