Bandung,---Siapa bilang Dana Desa tidak bisa digunakan untuk mitigasi kebencanaan, anggapan itu tidak benar.Pasalnya, menurut Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (Dirjen PDTu) Kemendesa PDTT, Hasman Maa'ni ternyata Dana Desa dapat dipergunakan untuk bidang yang terkait dengan kebencanaan.
"Bisa digunakan yakni untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan bencana sosial serta pelestarian lingkungan hidup, Dana Desa.bisa digunakan,"ujar Hasman di Bandung beberapa hari lalu.Hasman Maa'ni mengatakan Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan dilewati ring of fire memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai bencana teknonik hingga vulkanik.
Tercatat beberapa bencana besar pernah terjadi di Indonesia seperti Tsunami di Aceh, Letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, Gempa Palu di Sulawesi Tengah hingga Gempa Lombok di NTB.“Ada pun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial,” ujar Hasman.
Hasman menyampaikan saat workshop gerakan pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Bandung.Hasman mengatakan bahwa dana desa sendiri dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga diharapkan desa dapat berkembang secara mandiri.“Kegiatannya meliputi dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya, dan jangan lupa harus dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku,”ujarnya.Hasman menjelaskan Kemendes PDTT pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
“Pada 2018, Ditjen PDTu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab/rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," ujarnya.(rilis: humker/kdpdtt)
Editor : Adrian Tuswandi, SH