Jakarta, - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menemui pimpinan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji kebijakan PAP yang didorong pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengatakan penggunaan air permukaan dalam operasional PKS tidak sedikit dan harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Kita mengetahui operasional PKS terdapat penggunaan air permukaan dalam jumlah yang tidak sedikit. Air merupakan sumber daya publik yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya saat pertemuan tersebut di Hotel Balairung Jakarta, Jumat (10/4).
Ia menegaskan, penerapan PAP tidak hanya menjadi kewajiban, namun bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan serta menjaga keberlanjutan industri dalam jangka panjang.
Muhidi mengatakan, DPRD Sumbar memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut. Karena itu, Muhidi menekankan tiga prinsip utama dalam penerapan PAP, yakni kepastian, transparansi, dan keadilan.Dari sisi kepastian, tarif PAP akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berubah tanpa dasar yang jelas. Dari aspek transparansi, perhitungan pajak akan menggunakan parameter objektif, terutama volume penggunaan air.
Sementara dari sisi keadilan, DPRD memastikan tidak ada pungutan ganda. Pengenaan pajak juga difokuskan pada aktivitas yang menggunakan air permukaan, khususnya di sektor pabrik kelapa sawit, bukan seluruh aktivitas perkebunan.
Muhidi menambahkan, kepatuhan terhadap PAP sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik (good governance), yang dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar global serta meningkatkan akses pembiayaan.
Ke depan, DPRD Sumbar membuka ruang dialog dengan dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, termasuk dalam penyempurnaan mekanisme serta kolaborasi program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Editor : Editor

