Kasus Gaji Tersangka BSN, Kejari Padang Periksa Saksi dari Sekretariat DPRD

Kantor Kejari Padang. (Foto: Ist)
Kantor Kejari Padang. (Foto: Ist)

Terpisah, Doni Harsiva Yandra juga membantah mangkir dari panggilan penyidik. Dia mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan Senin (18/5/2026).

“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5/2026), itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.

Dia meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kembali ke Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menanggapi hal itu, Koswara memastikan surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat untuk Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.

“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara.

Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.

Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang juga kandas. Hakim menolak seluruh gugatan, mulai dari penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan, sehingga seluruh proses hukum Kejari Padang dinyatakan sah. (***)

Editor : Editor
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini