Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Perintahkan PTPN Beri Pekerjaan

Kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. (Foto: Ist)
Kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. (Foto: Ist)

Jakarta, - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Kasus ini mencuat setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.

Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Kedua, permintaan maaf. Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.

Ketiga, pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN harus merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai red flag atau peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini