Padang, - Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan raihan WTP ke-13 bagi Pemerintah Kota Padang dan yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
"Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan," ujar Maigus Nasir.
Ia menegaskan, Pemko Padang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Padang Amanah yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.Dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kota Padang tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target sebesar Rp2,88 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.
"Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD sesuai ketentuan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat waktu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda tersebut. DPRD Kota Padang, kata dia, akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan bersama OPD terkait.
"Kita akan membahas Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Muharlion.
Editor : Editor
