Meski Ditetapkan Tersangka, BK DPRD Sumbar Ungkap Alasan BSN Tetap Aktif Sebagai Anggota Dewan

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, memberikan penjelasan terkait status keanggotaan Benni Saswin Nasrun (BSN) yang masih aktif meski telah ditetapkan tersangka dan ditahan. (Foto: Ist)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, memberikan penjelasan terkait status keanggotaan Benni Saswin Nasrun (BSN) yang masih aktif meski telah ditetapkan tersangka dan ditahan. (Foto: Ist)

Padang, - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menyebutkan bahwa anggota DPRD Sumbar, Benni Saswin Nasrun (BSN) masih berstatus anggota dewan aktif meskipun tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, mengatakan status keanggotaan Benni belum dapat diubah sebelum adanya ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian sementara.

Menurutnya, mekanisme tersebut baru bisa dijalankan setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.

"Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat," katanya kepada media, Jumat (19/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penahanan Benni Saswin Nasrun oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politisi tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

Bakri menjelaskan, DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum.

Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu status hukum terdakwa yang ditetapkan oleh pengadilan.

Apabila nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, maka akan ada penyesuaian terhadap hak-hak keuangan anggota dewan yang bersangkutan.

"Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bakri menegaskan bahwa keputusan akhir terkait status Benni baru dapat ditentukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini