BPKD Padang Pariaman Digitalisasi Pemungutan PBB-P2, Petugas Nagari Dibekali Aplikasi

BPKD Padang Pariaman Digitalisasi Pemungutan PBB-P2, Petugas Nagari Dibekali Aplikasi
BPKD Padang Pariaman Digitalisasi Pemungutan PBB-P2, Petugas Nagari Dibekali Aplikasi

PARIT MALINTANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mulai menerapkan sistem digital dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah hingga tingkat nagari.

Upaya tersebut disosialisasikan dalam pertemuan antara Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, dengan pengurus Forum Walinagari Padang Pariaman di ruang rapat BPKD, Jumat (5/6/2026).

Menurut Fadhly, digitalisasi pemungutan PBB-P2 menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan pajak daerah, terutama terkait pencatatan dan pengawasan.

“Selama ini pemungutan PBB masih banyak dicatat secara manual. Proses penyetoran ke kas daerah atau bank juga dilakukan secara tatap muka, begitu pula pemantauan oleh nagari, kecamatan, dan kabupaten. Kondisi ini menyulitkan evaluasi dan analisis potensi penerimaan pajak,” ujar Fadhly.

Ia menjelaskan, melalui aplikasi yang disiapkan, seluruh transaksi dan aktivitas pemungutan akan tercatat secara digital sehingga lebih mudah dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman sekaligus Walinagari Balah Aia, Joni Friadi, bersama sejumlah walinagari lainnya, di antaranya Nofri Hadi Saputra (Koto Tinggi), Yudhi Ferianto (Lubuak Pandan), Ismael Ali (Batu Kalang), Febriwendi Firdaus (Sicincin), dan Zulhadi (Campago).

Selain membahas digitalisasi pemungutan pajak, Forum Walinagari juga menyampaikan sejumlah usulan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) serta insentif bagi petugas pemungut pajak di nagari.

Joni Friadi berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan regulasi teknis penggunaan DBH nagari menyusul terbitnya Peraturan Bupati terbaru. Ia juga meminta perhatian terhadap kesejahteraan petugas pemungut pajak sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan penerimaan daerah.

“Kami mengharapkan percepatan regulasi penggunaan DBH nagari. Selain itu, insentif bagi petugas pemungut PBB juga perlu diperhatikan agar mereka semakin termotivasi meningkatkan capaian pajak daerah,” kata Joni.

Menanggapi hal tersebut, Fadhly menyebutkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 akan segera ditindaklanjuti melalui regulasi turunan yang penyusunannya juga akan melibatkan masukan dari para walinagari.

Editor : MS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini