Cegah Penularan PMK, Pemko Padang Gelar Vaksinasi Gratis Hewan Ternak

Petugas UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kota Padang saat memeriksa kondisi ternak dan melaksanakan vaksinasi PMK secara gratis bagi peternak. (Foto: Ist)
Petugas UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kota Padang saat memeriksa kondisi ternak dan melaksanakan vaksinasi PMK secara gratis bagi peternak. (Foto: Ist)

Padang, - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pertanian terus memperkuat langkah strategis memutus rantai penularan penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Salah satu upaya utama dilakukan melalui penyelenggaraan vaksinasi PMK secara gratis bagi masyarakat peternak, Selasa (7/7/2026).

Kepala UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kota Padang, drh. Yasir Irawan, menjelaskan PMK adalah penyakit infeksi virus dengan tingkat penularan yang sangat tinggi pada hewan berkuku belah, meskipun angka kematiannya cenderung rendah.

Penularan di Kota Padang terdeteksi erat kaitannya dengan mobilitas ternak yang masuk dari wilayah lain, seperti Kisaran dan Asahan di Sumatera Utara, yang menunjukkan tren lonjakan linier seiring tingginya arus transportasi ternak.

Untuk melindungi komoditas peternak, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memfasilitasi ketersediaan vaksin cuma-cuma.

UPT Puskeswan saat ini telah menyiapkan 700 dosis vaksin yang didistribusikan secara gratis selama kuota masih tersedia.

Vaksinasi ditujukan bagi sapi, kerbau, kambing, dan domba dengan syarat: hewan dalam kondisi sehat, telah beradaptasi minimal satu minggu di lokasi baru, berusia minimal tiga bulan, serta tidak sedang bunting.

drh. Yasir mengingatkan gejala klinis yang perlu diwaspadai: munculnya lepuh mirip sariawan di mulut dan air liur berlebihan, serta luka di celah kuku yang bisa mengelupas dan berisiko fatal jika terlambat ditangani.

“Kondisi ini bisa memaksa peternak melakukan potong paksa jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Di sisi lain, kesadaran peternak kini dinilai jauh meningkat dibandingkan awal wabah tahun 2022.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Pernikahan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini