Oleh: Kevin Philip, Peneliti Spektrum Politika/Ketua Yayasan Spektrum Kebangsaan Indonesia
Sebuah livestreaming yang beredar di salah satu platform media sosial belakangan menjadi perbincangan luas di Sumatera Barat. Dalam rekaman yang tersebar itu, tampak sesi discjockeyberlangsung dengan diselingi ucapan bernuansa seksual, gestur dan suara yang dinilai sugestif, serta gaya interaksi yang oleh sebagian besar warganet dianggap melampaui batas kepantasanbermedia sosial. Akun yang sebelumnya hanya dikenal sebagai nama pengguna aplikasi berubah dalam hitungan jam menjadi bahan perdebatan panjang: sebagian mencemooh, sebagian membela, dan sebagian lain mempertanyakan ke mana perginya nilai-nilai kepatutan yang selama ini dilekatkan pada masyarakat Minangkabau.
Penting untuk dibaca dari fenomena ini bukan siapa yang salah di layar, melainkan siapa yang seharusnya hadir sebelum layar itu ramai ditonton. Video viral yang beredar belakangan ini hanyalah pintu masuk. Persoalan sesungguhnya ada pada pertanyaan yang lebih besar dan lebih tidak nyaman untuk dijawab pemerintah: ketika ruang publik telah berpindah dari panggung fisik ke layar digital, apakah socialcontrol Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih mampu mengikuti perubahan itu?
Bukan Sekadar Soal Satu Akun
Ada godaan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara paling sederhana: menyalahkan individu, meminta klarifikasi, lalu menganggap kasus selesai begitu tenggat kemarahan warganet mereda. Cara pandang seperti itu nyaman secara politik tetapi keliru secara struktural. Fenomena ini bukan insiden tunggal yang berdiri sendiri. Ia adalah simtom dari kekosongan yang lebih lama: ruang digital masyarakat Sumatera Barat tumbuh jauh lebih cepat daripada kemampuan pemerintah daerah membaca, memahami, dan merespons perubahan perilaku publik di dalamnya.
Policy gapjarak antara kondisi sosial yang sesungguhnya terjadi di lapangan dengan kebijakan yang tersedia untuk meresponsnyasemakin lebar. Semakin lebar jarak itu, semakin sering pemerintah tampak reaktif, gugup, dan kalah cepat dari peristiwa yang seharusnya bisa diantisipasi. Kasus ini memperlihatkan jarak itu dengan jelas. Pemerintah daerah, sejauh yang dapat diamati publik, tidak memiliki kerangka kerja yang jelas untuk merespons fenomena konten digital semacam ini sebelum ia menjadi bahan tertawaan nasional. Yang muncul kemudian, seperti pola yang berulang di banyak kasus viral lain, adalah pernyataan setelah fakta, bukan kebijakan sebelum fakta.
Ini yang membuat fenomena tersebut layak dibaca lebih serius daripada sekadar gosip digital musiman. Ia menunjukkan bahwa ruang publik Sumatera Barat kini punya dua wajah: satu yang masih diawasi lewat mekanisme lama—rapat nagari, imbauan dinas, razia tempat hiburandan satu lagi yang berlangsung setiap detik di telapak tangan warganya, nyaris tanpa pengawasan apa pun selain algoritma platform itu sendiri.Dari Panggung Nagari ke Layar Genggam
Hiburan publikorgen tunggal, pesta perkawinan, acara alek nagariberlangsung di ruang fisik yang punya alamat, punya waktu, dan punya saksi mata yang jelas. Ketika sebuah pertunjukan dianggap melewati batas kepatutan, kontrol sosial bergerak cepat karena strukturnya sudah tersedia sejak lama: ninik mamak menegur, wali nagari memanggil, orang tua mengingatkan, dan tetangga ikut mengawasi. Rasa malu bekerja secara kolektif karena semua orang tahu siapa yang tampil, siapa keluarganya, dan di kampung mana ia berasal.
Ruang seperti itu punya batas geografis yang jelas, sehingga kontrol sosial pun punya alamat yang jelas untuk dituju. Pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat bisa saling melengkapi karena objek yang diawasi berada dalam jangkauan yang sama-sama bisa dilihat.
Ruang digital tidak bekerja dengan logika itu. Seseorang bisa melakukan livestreaming dari kamar pribadinya, namun ditonton oleh ribuan bahkan puluhan ribu pasang mata dari berbagai kota tanpa pernah bertemu langsung. Konten itu bisa direkam ulang, dipotong, disebarluaskan, dan hidup lebih lama daripada peristiwa aslinya. Ia bisa menghasilkan engagement, komentar, bahkan pendapatan digital dari fitur yang disediakan platform, tanpa ada satu pun lembaga lokal yang benar-benar memahami mekanisme di baliknya. Ruang publik, dengan kata lain, telah berubah bentuk, tetapi sebagian besar instrumen yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengawasi ruang publik itu masih dirancang untuk dunia yang punya alamat fisik.
Pertanyaan mendasarnya menjadi jelas: jika dahulu kontrol sosial dapat dilakukan oleh keluarga, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan lingkungan nagari karena semua orang berada dalam jangkauan pandang yang sama, bagaimana kontrol sosial itu mestinya bekerja ketika ruang publik kini berada di dalam layar ponsel setiap orang, kapan saja, di mana saja?
Editor : Editor