Satgas PPK UNP Perluas Gerakan Kampus Aman melalui Program Goes to Faculty

Satgas PPK UNP Perluas Gerakan Kampus Aman melalui Program Goes to Faculty
Satgas PPK UNP Perluas Gerakan Kampus Aman melalui Program Goes to Faculty

Padang, 16 Juli 2026– Satgas PPK UNP pekan ini mulai 13-16 Juli 2026 Road Show Goes to Faculty rangka memasifkan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Perguruan Tinggi (PPK PT) sampai ke tingkat Prodi.

Mengusung tema “Menguatkan Budaya Kampus Aman sebagai Pilar Mutu Perguruan Tinggi”, kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dengan mengunjungi seluruh fakultas di lingkungan UNP. Program ini bertujuan untuk memperluas pemahaman sivitas akademika mengenai kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), memperkuat peran Fakultas dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, serta memastikan terciptanya ekosistem akademik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.

Satgas PPK UNP menurunkan dua tim untuk setiap harinya. Tim 1 dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PPK UNP, Dr. Fatmariza, M.Hum . Sementara Tim 2 dipimpin oleh Kepala Divisi Regulasi, Sosialisasi, dan Edukasi Satgas PPK UNP, Dr. Muhd. Al Hafizh, SS., MA. Pada hari pertama Tim mengunjungi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNP.

Memasuki hari kedua, Selasa, 14 Juli 2026, kegiatan Satgas PPK UNP Goes to Faculty berlanjut di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) dan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNP. Pada tahap ini, sosialisasi semakin memperluas jangkauan partisipasi sivitas akademika dengan melibatkan unsur pimpinan fakultas, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan.

Selanjutnya, pada hari ketiga, Rabu, 15 Juli 2026, Satgas PPK UNP melaksanakan kegiatan sosialisasi di Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK) UNP. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara Satgas PPK UNP dan sivitas akademika fakultas untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme pencegahan, pelaporan, serta penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan pada hari keempat, Kamis, 16 Juli 2026, dengan kunjungan ke Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) dan Fakultas Pariwisata dan Perhotelan (FPP) UNP. Melalui kunjungan ke seluruh fakultas ini, Satgas PPK UNP memastikan bahwa pesan mengenai pentingnya kampus aman dapat dipahami dan diimplementasikan secara merata di seluruh unit akademik.

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, Satgas PPK UNP menyampaikan berbagai materi strategis terkait kebijakan, regulasi, dan implementasi PPKPT. Materi diawali dengan pengenalan dasar hukum pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai landasan bagi perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, termasuk urgensi penguatan kelembagaan Satgas PPK serta peran seluruh unsur perguruan tinggi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pada sesi kelembagaan, Satgas PPK UNP menjelaskan struktur organisasi, personel Satgas berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNP, serta tugas dan fungsi Satgas dalam menjalankan berbagai program, mulai dari edukasi dan sosialisasi, pencegahan, penerimaan laporan, pendampingan korban, hingga koordinasi penanganan kasus.

Selain aspek regulasi, materi sosialisasi juga membahas berbagai isu substantif terkait kekerasan di perguruan tinggi, termasuk faktor penyebab kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan, kekerasan berbasis gender online (KBGO), serta pentingnya membangun budaya saling menghormati dalam interaksi akademik.

Satgas PPK UNP juga menegaskan bahwa implementasi PPKPT tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan warga kampus, tetapi telah menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu tata kelola perguruan tinggi. Budaya kampus aman memiliki keterkaitan erat dengan berbagai instrumen penguatan institusi, seperti akreditasi perguruan tinggi dan program studi, Indikator Kinerja Utama (IKU), manajemen risiko perguruan tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), serta upaya mewujudkan perguruan tinggi yang unggul dan bereputasi.

Editor : MS
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini