Dorong Awareness Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memberikan sosialisasi KIP dan perlindungan data pribadi di RSUD Cilincing, Selasa (18/8/2026). (Foto: Ist)
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memberikan sosialisasi KIP dan perlindungan data pribadi di RSUD Cilincing, Selasa (18/8/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Temu Pelanggan RSUD Cilincing se-Kecamatan Cilincing yang digelar pada (18/8/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi jajaran RSUD Cilincing mengenai pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, yang menyampaikan materi mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan perlindungan data pribadi.

Sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman badan publik mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus batasan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam pemaparannya, Harry menjelaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki landasan konstitusional, salah satunya Pasal 28F UUD 1945.

Selain itu, pelaksanaan keterbukaan informasi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi terkait perlindungan data pribadi.

“Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Namun, keterbukaan informasi juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi. Karena itu, badan publik perlu memahami informasi mana yang dapat diberikan kepada masyarakat dan mana yang harus dilindungi,” ujar Harry.

Ia juga mengingatkan bahwa permohonan informasi publik tidak dilakukan secara personal kepada petugas, melainkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Informasi publik sendiri memiliki karakteristik yang berbeda, antara lain informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Sementara itu, Direktur RSUD Cilincing, dr. Mirsad, menyampaikan apresiasinya atas kesediaan KI DKI Jakarta memberikan pemahaman kepada jajaran RSUD Cilincing.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini