DLH Kota Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah, Pantau Pemilahan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta menjelaskan program perekrutan 60 Penggerak Pilah yang akan turun ke lapangan selama 100 hari guna mengedukasi. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta menjelaskan program perekrutan 60 Penggerak Pilah yang akan turun ke lapangan selama 100 hari guna mengedukasi. (Foto: Ist)

Padang, - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka perekrutan sebanyak 60 orang Penggerak Pilah guna memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber.

Pengumuman disampaikan Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, di Kantor DLH Kota Padang, pada Senin (24/8/2026).

Nantinya, para Penggerak Pilah akan turun langsung ke berbagai kelurahan selama 100 hari, mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS), untuk mengecek, mencatat, mengedukasi, dan memantau pemilahan sampah warga dari rumah ke rumah.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyatakan kehadiran Penggerak Pilah merupakan bagian strategi pemerintah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.

“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” ujar Fadelan.

Pencatatan dilakukan untuk mengetahui secara nyata tingkat kepatuhan warga, mulai dari yang telah memilah dengan benar, sudah memilah namun belum sesuai ketentuan, hingga yang belum melakukannya.

Data ini menjadi dasar penyusunan kebijakan persampahan ke depan, terutama yang berkaitan dengan pemberian subsidi retribusi sampah.

Warga yang memilah dengan benar tetap mendapat subsidi, sedangkan yang tidak memilah akan dikenakan tarif penuh tanpa subsidi sesuai regulasi yang sedang disusun.

Pemilahan yang diarahkan sederhana saja, yaitu memisahkan sampah menjadi dua kategori: sisa makanan dan sampah lainnya.

Sisa makanan dikumpulkan dalam ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS, sedangkan sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh tercampur.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini