Padang, - Wali Kota Padang Fadly Amran menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026).
Ketiga Ranperda mencakup perubahan susunan perangkat daerah, kemudahan penanaman modal, serta penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Ketua DPRD Muharlion menyambut baik dan menyatakan siap membahasnya sesuai jadwal masa sidang.
1. Perangkat Daerah: Pariwisata & Ekonomi Kreatif, BPBD Diperkuat
Perubahan Keempat Perda No.6 Tahun 2016 mengubah nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, selaras dengan Perpres No.37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif serta langkah Padang menuju Kota Gastronomi.
BPBD juga ditetapkan kembali untuk memperkuat kepastian hukum dan kelembagaan penanggulangan bencana.
Fadly berharap disusun juga Perda khusus Gastronomi agar potensi kuliner Padang memberi manfaat luas bagi kemajuan daerah.2. Ranperda Penanaman Modal & Kemudahan Investasi
Regulasi baru ini bertambah daya tarik investasi melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial.
“Persaingan antarkota ketat; kita perlu belajar praktik terbaik daerah lain. Ini membuka lapangan kerja, sektor ekonomi baru, dan meningkatkan PAD,” ujar Fadly.
3. Perubahan Perda Perumda PSM
Penyesuaian dilakukan menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) BPS No.7 Tahun 2025.
Perumda PSM didorong memperluas usaha ke sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.
Editor : Editor
