Padang, - Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM., menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok bersama Gubernur Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (26/10/2026).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis yang memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu, efektif, dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, penanganan sampah di Kota Solok diharapkan berjalan semakin optimal. Kesepakatan tersebut sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas pemerintahan dalam menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan persampahan, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi warga.Pengelolaan sampah yang terpadu tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir, melainkan mencakup upaya pengurangan volume sampah dari sumber, pemilahan, hingga pengolahan yang ramah lingkungan.
Sinergi antara Pemko Solok dan Pemprov Sumbar menjadi fondasi penting agar pengelolaan persampahan dapat berjalan terkoordinasi, efisien, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kebersihan serta kesehatan lingkungan di wilayah tersebut. (***)
Editor : Editor